User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47348--17-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT FWD AM adalah Perusahaan Manajer Investasi, yang produknya adalah berupa reksa dana. Dalam waktu dekat kami akan mengadakan webinar dimana pada webinar tersebut kami akan memberikan hadiah berupa produk reksadana kami dan atau berupa voucher belanja. Yang ingin kami tanyakan adalah sebagai berikut : 1. Apakah pemberian hadiah dalam bentuk produk reksadana dikenakan pajak? Jika iya berapakah tarif pajaknya? 2. Jika hadiah tersebut berupa voucher belanja, apakah dikenakan pajak atas voucher bel

Jawaban

1. iya, tidak ada pengecualian, tarifnya tergantung siapa yg menerima dan bentuk pemberiannya seperti apa (hadiah, undian atau lainnya) 2. sama seperti jawaban di atas, tergantung penerima serta bentuk pemberiannya silahkan jelaskan sesuai resume berikut : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1202#top

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k10/47348--17-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)