faq1:5k10:47347--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
lawan transaksi saya punya surat keterangan PP 23 thn 2018 bulan 11 maret 2021 bulan feb ini saya mau bayar apakah ini dipotong pph atau karna sudah punya SK PP 23/2018 jadi tidak saya potong?
Jawaban
ketika wp terdaftar di 2021, maka dapat memanfaatkan PP 23 sejak tahun pajak terdaftar. tapi diliat dulu ketika transaksi apakah pihak lawan transaksi memberikan fotokopi sket PP 23 atau tidak. karena sesuai PMK-99/2018 pihak lawan transaksi harus menyerahkan fotokopi PP 23, apabila tidak menyerahkan maka pemotongannya tetap menggunakan ketentuan umum.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k10/47347--15-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)