User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47345--15-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Hai mas/mbak izin bertanya. Jadi suami-istri npwpnya gabung. Nah si suami pegawai tetap 1721-A1 sedangkan istrinya pegawai tidak tetap dapet bukti potong 1721-VI. Selama penghasilan istri hanya dari 1 pemberi kerja, untuk pelaporan spt-nya tetep masuk di penghasilan final kan ya? Atau bagaimana? Udah disampaikan langsung mbak dia pegawai lepas kerja jadi agent properti. Memangnya bisa beda ya antara pekerjaan bebas dan pegawai tidak tetap?

Jawaban

kalo pekerjaan bebas kan masuknya ke penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, jadi pakainya form 1770. kalo bukan pekerjaan bebas dan memenuhi pengertian penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sebagai karyawati dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh. Dalam hal ini, isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/47345--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)