faq1:5k10:47315--17-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apabila dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, apakah bisa PPN impor-nya dikreditkan? WP bilang ini diperiksa oleh BC
Jawaban
Bentuk dok hasil pemeriksaannya berupa apa ? Kalau berupa sspcp atau sptnp, selama dok tersebut masuk dan sesuai ketentuan di per 13 th 2019 maka bisa saja dikreditkan. Pengkreditan PPN secara sistem akan membaca dari masa tanggal ntpn sebagaimana ketentuan penginputan (ND1005/PJ/2019). Atau bisa juga 3 masa setelahnya sebagaimana aturan umum pengkreditan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/47315--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)