faq1:5k10:47306--17-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#9Q: perusahaan penjual mobil, memberi cuma cuma ke relasi berupa mobil. apakah kena pph 22?
Jawaban
#9A pemberinya importir umum kendaraan bermotor, penerimanya pihak dalam negeri bukan BUMN/instansi pemerintah/distributor, mobilnya bukan tergolong yang sangat mewah, diberikan cuma-cuma bukan penjualan, jadi ga ada PPh 22nya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/47306--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)