Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dalam pasal 65 ayat 6 PMK 18 : “PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan” Terkait pasal 65 ayat 6 ini maksudnya bagaimana ya ? sedangkan dalam pasal 65 ayat 1 sd 5 menerangkan bahwa Pajak masukan (PPN Masukan) sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi PKP dapat dikreditkan dengan syarat tertentu (ayat 2 sd 5)
Jawaban
sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 65 ayat 6 pmk 18/2021 tsb, ppn dalam fp yg dipersamakan dg faktur pajak untuk masa sblum pkp tidak dapat dikreditkan. Untuk dokumennya apa saja bisa dilihat di per-13/2019. Agar wp lebih jelas, bisa lihat di lampiran pmk tsb di lampiran XVII. Disana ada contoh kasus dan perhitungannya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG