faq1:5k10:47273--16-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau buat pembetulan SPT PPh 4 (2). yang saya betulkan hanya npwp dan nama penandatangan saja. tapi saat di laporkan di djp online statusnya kurang bayar, padahal tidak ada perubahan nominal PPh. tolong bantuannya min
Jawaban
kalau spt pph 4 ayat 2 untuk pembetulan memang seperti itu. Seperti lapor spt baru, tidak memperhitungkan spt normalnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/47273--16-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)