User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47273--16-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau buat pembetulan SPT PPh 4 (2). yang saya betulkan hanya npwp dan nama penandatangan saja. tapi saat di laporkan di djp online statusnya kurang bayar, padahal tidak ada perubahan nominal PPh. tolong bantuannya min

Jawaban

kalau spt pph 4 ayat 2 untuk pembetulan memang seperti itu. Seperti lapor spt baru, tidak memperhitungkan spt normalnya.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k10/47273--16-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)