User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47271--24-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait refund pph 26, transaksi tahun 2011 dan 2012 telah kami lakukan pemotongan PPh Pasal 26 20% karena vendor tidak memberikan COD DGT pada saat transaksi, lalu vendor november 2020 meminta kami utk mengajuakn refund dgn memberikan COD DGT utk tahun 2011 dan 2012 namun dicap di negara bersangkkutan New Zealand di 2020. apakah memungkinkan untuk mengajukan refund di tahun 2021 ini?

Jawaban

selama memang memenuhi persyaratan formal di per 25 th 2018 maka silahkan ajukan permohonan pengembalian ke KPP, karena yang berlaku utk saat ini adalah PER 25 th 2018. Dan karena di PER 25 th 2018 tidak ada penjelasan mengenai batas maksimal utk melengkapi SKD trsebut ada baiknya konfirmasi ke KPP juga untuk melakukan penegasan ke direktorat peraturan perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/47271--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)