User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47270--24-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi perusahaan ikut pph 21 DTP, kemudian ternyta di salah satu masa statusnya lebih bayar.. mengisinya bagimana ya untuk di espt nya? sedangkan dilaporan realisasi hanya menerima nilai positif..kalau di espt nya diisi sesuai aslinya ada nilai minusnya, tp ketika input ssp akan ada perbedaan krn ada pph 21 DTP nya…

Jawaban

pengisian SPTnya tetap mengacu pada PER 16 th 2016, muncul LB tidak di spt nya? karena di aplikasi e SPTnya tidak dapat membedakan antara pph dtp dan non Dtp, jadi konfirmasi ke kpp utk spt LBnya pengisiannya seperti apa

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/47270--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)