User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47267--26-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berkaitan dengan kewajiban bagi Lembaga Keuangan untuk menyampaikan laporan yang berisikan informasi keuangan secara otomatis dengan merujuk pada PMK nomor 19/PMK.03/2018. Maka ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan : 1. Apabila NPWP Reksa Dana sudah dilakukan penghapusan ditahun 2020, apakah untuk pelaporan EOI data 2020 tetap harus dilakukan ? jika iya, bagaimana cara melakukan pelaporan EOI ? Karena kami tidak bisa melakukan login ke portal EOI atas reksa dana yang NPWP nya telah d

Jawaban

Kalau sudah dilakukan penghapusan npwp maka silahkan utk melakukan pendaftaran npwp sesuai dengan PER 4 tahun 2020. Pendaftaran dilakukan paling lambat akhir bulan februari tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria lembaga keuangan pelapor/non pelapor. Utk kewajiban pelaporannya dijelaskan di pasal 7 ayat 8 poin b : yg dilaporkan adalah informasi keuangan yang tercatat sd 31 desember tahun sebelumnya. Perlu diperhatikan jg saat memenuhi kriterianya, misal memenuhi kriteria dari tahu

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/47267--26-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)