User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47265--01-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ingin menanyakan tentang ketentuan pelaporan pajak untuk freelance desain grafis. Terhitung sejak juni 2020 lalu saya memutuskan untuk freelance dan sekarang ingin melakukan pelaporan pajak tahunan. Apakah saya bisa dibantu untuk informasi tatacara pelaporannya ? Saya sudah baca di : https://www.pajak.go.id/id/desainer dan memilih untuk melaporkan sesuai PP23 namun masih bingung untuk tatacara pelaporannya. Terima kasih ==================== Informasi yg perlu disampaikan selain terkait

Jawaban

di website pajak go id ada penegasan terkait desainer bisa menggunakan PP 23. untuk pengisiannya brrti arahkan di bagian final yaa, jgn lupa untuk form peredaran bruto dalam setahunnya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/47265--01-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1