faq1:5k10:47262--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak izin tanya, WP Badan membayarkan premi asuransi kesehatan karyawannya ke perusahaan asuransi Luar negeri. Atas transaksinya ini kan dipotong pph 26 ya 20%, nah atas premi yang dibayarkan oleh prsh ini berarti dianggap penghasilan bagi karyawan untuk dipotong pph 21 juga atau ngga ya?
Jawaban
Untuk premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k10/47262--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)