User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47262--01-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak izin tanya, WP Badan membayarkan premi asuransi kesehatan karyawannya ke perusahaan asuransi Luar negeri. Atas transaksinya ini kan dipotong pph 26 ya 20%, nah atas premi yang dibayarkan oleh prsh ini berarti dianggap penghasilan bagi karyawan untuk dipotong pph 21 juga atau ngga ya?

Jawaban

Untuk premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/47262--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)