User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47261--02-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hallo min mau tanya, utk di ebupot nomor dokumen ini di isi oleh apa ya ? jika patokan pot pph nya dari invoice apakah nomor dokumen nya di isi dgn nomor invoice? apa boleh nomor dokumen ini di isi dgn nomor internal kita? Di per-04 th 2017 dokumen yg menjadi dasar penerbitan bukpot antara lain faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian,bukti pembayaran,akta perikatan, akta rups,surat pernyataan. Berarti gabisa pake nomor internal kan mas/mba?

Jawaban

kalau dokumen pendukungnya berupa invoice, nomor dokumennya ya nomor invoicenya ituu.. penomoran invoice kita tidak mengatur, tergantung kebijakan perusahaannya. Jadi, yg diinput adalah nmr invoice yg diperoleh dr lawan transaksi ya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/47261--02-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1