faq1:5k10:47261--02-maret-2021
                Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hallo min mau tanya, utk di ebupot nomor dokumen ini di isi oleh apa ya ? jika patokan pot pph nya dari invoice apakah nomor dokumen nya di isi dgn nomor invoice? apa boleh nomor dokumen ini di isi dgn nomor internal kita? Di per-04 th 2017 dokumen yg menjadi dasar penerbitan bukpot antara lain faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian,bukti pembayaran,akta perikatan, akta rups,surat pernyataan. Berarti gabisa pake nomor internal kan mas/mba?
Jawaban
kalau dokumen pendukungnya berupa invoice, nomor dokumennya ya nomor invoicenya ituu.. penomoran invoice kita tidak mengatur, tergantung kebijakan perusahaannya. Jadi, yg diinput adalah nmr invoice yg diperoleh dr lawan transaksi ya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k10/47261--02-maret-2021.txt · Last modified:  by 127.0.0.1