Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Izin bertanya mas/mba. Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan untuk hibah? Hibahnya dari nenek kandung kasih ke ibu sy Akte hibah dr PPAT - sudah siap PPH pemberi hibah - lunas Pajak BPHTB - lunas Kalau seperti ini seharusnya masuk yg dikecualikan dr objek sepanjang tdk ada hub kerja/usaha dll kan mas/mba? Berarti laporkan dibagian yg bukan objek pajak? Kalau misal ternyata ada hub kerja/usaha sehingga dianggap objek, cara lapornya gmn ya? Apakah menambah penghasilan?
Jawaban
Gali dulu, ini kan hibahnya dari nenek ke ibu, nah yang dia tanyakan tata cara pengisian di SPT. SPT siapa? SPT dia sebagai anak, atau ibu nya? pastikan SPT ibunya ya, karena memang ibunya yang menerima hibah Selain itu, gali juga hibahnya atas apa? Apabila atas tanah dan bangunan jelaskan saja ketentuan hibah yang bukan objek PPh di UU Cika. Kemudian sampaikan bahwa atas Hibah tanah dan bangunan, itu membutuhkan SKB PPh agar dikecualikan dari objek PPh. Jika yang dia maksud memang hib
Dasar Hukum
–
Editor
DFV