faq1:5k10:47246--16-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau bertanya, WP baru saja melakukan pencabutan pkp karena omsetnya dibawah 4,8M.. tetapi masih memliki persediaan barang yg terutang ppn.. bisa barang tsb dijual, perlakuannya bagaimana? Terima kasih
Jawaban
digali dulu, pencabutannya sudah disetujui atau belum. Kalau dia bukan PKP lagi, dia tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai PKP kembali. Salah satunya dalam penerbitan faktur pajak, pengkreditan faktur pajak dll. Jadi ada baiknya digali dlu ya.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k10/47246--16-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)