faq1:5k10:47241--16-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Karakteristik PKP PE bagaimana?
Jawaban
Sesuai PP 9/2021 di pasal 20 yang mengubah PP 1/2012, karakteristik diatur oleh PMK. PMK 18/2021 di pasal 79 : Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.pembeli barang dan/ atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan b. pembeli barang dan/ atau penerima Jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k10/47241--16-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)