faq1:5k10:47229--16-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau tidak berhubungan dengan insentif PPh, pemotongan 23 itu siapa yg melakukan?
Jawaban
Lihat di UU PPh Pasal 23, secara umum : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan”
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k10/47229--16-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)