Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya sudah mulai mencicil KPR, namun belum dilakukan serah terima rumahnya. Rencana dari pihak developer adalah selesai pembangunan rumah dan dilakukan serah terima pada pertengahan tahun 2021. Apakah saya sudah harus memasukan aset rumah tsb ke dlm harta di SPT tahun 2020? Ataukah saya baru memasukkannya sebagai aset saat lapor SPT tahun 2021, setelah dilakukan serah terima?“ Ini kalau kpr nya mulai di th 2020, berarti rumah itu udah dimiliki sejak th 2020, sehingga masuk ke spt tahunan 2020 ka
Jawaban
Hal ini silakan dijawab secara normative dengan merujuk ke Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh OP di lampiran Per-19/PJ/2014, Ma. Kita sebaiknya tidak menentukan, apakah dengan telah mulai dibayarkannya cicilan KPR tsb, maka rumah tsb sudah resmi menjadi miliknya OP sekali pun belum ada serah terima atau bagaimana. Silakan dikembalikan ke WP. Kemudian sampaikan bahwa harta yg wajib dilaporkan di SPT Tahunan tsb adalah harta yang dimiliki dan dikuasai oleh WP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK