faq1:5k10:47223--16-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
atas billing tersebut apakah baiknya diisikan tiap masa atau bagaimana?
Jawaban
Masanya tetap harus diisikan sesuai dengan masa spt yg akan dia bayarkan kekurangannya. Misal pph psl 21 di th 2020 dipastikan itu masa brp yg mau dibayarkan masa berapa
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/47223--16-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)