User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47220--16-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

maaf sy mau tanya mengenai aturan baru terkait penjualan pulsa ada ketentuan untuk distributor pulsa tingkat ke dua adalah sebagai pemungut ppn dan PPH 22. katanya PPN terhenti hanya smpai distributor ke2 tapi bagaimana jika pembelinya PKP, apakah atas PM nya bisa di kreditkan? da ketentuan untuk distributor pulsa tingkat ke dua adalah sebagai pemungut ppn dan PPH 22. katanya PPN terhenti hanya smpai distributor ke2

Jawaban

Saat ada pembeli bertransaksi dengan dist ke 2 maka pembeli akan dipungut pph 22 dan juga PPN. Selama memang wp itu dipungut pph 22 ya atas pph 22 nya bisa dikreditkan dlm spt tahunannya. Dan atas PPN yg telah dipungut selama tidak memenuhi yg ada di UU PPN pasal 9 ayat 8 ya bisa saja dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/47220--16-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)