faq1:5k10:47217--16-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah laporan insentif harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Jawaban
Laporan insentif yang dimaksud apakah laporan insentif sesuai PMK-239/2020 atau PMK-9/2021? Kalau iya, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pertanggungjawaban pemanfaatan insnetif cukup dengan laporan realisasi tepat waktu.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/47217--16-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)