faq1:5k10:47202--16-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp kerja di 2 pemberi kerja dan dapat 2 bupot. di spt tahunan kok KB?
Jawaban
bisa jadi begitu karena di A1nya kan ptkp terpakai 2 kali, padahal di spt tahunan memang cuma sekali. kalau bupotnya sudah benar penghitungannya ya seperti itu apa adanya, KBnya harus disetor
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/47202--16-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)