faq1:5k10:47197--16-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mas, mba mau nanya. di PMK 18/2021 ini menyebutkan “Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.” kemudian WP nanya “Terimakasih… berkala diulang hingga berapa kali (
Jawaban
3x laporannya, setiap tahun harus buat laporan realisasi investasi.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k10/47197--16-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1