User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47170--16-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#10Q:Selamat pagi kakk. saya mau bertanya ttp PPh yg dibebaskan dari pembagian Dividen Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 3 yang diubah di UU 11/2020 disebutkan dividen atau penghasilan lain bisa dikecualikan dari objek pajak dengan ketentuan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu) dan/atau wajib pajak badan dalam negeri. yang ingin saya tanyakan, apakah jika perusahaan bagi div

Jawaban

iya tetap tidak dipotong Pajak Penghasilan. cek di PP 9 Tahun 2021 Pasal 2A

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/47170--16-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)