User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47159--16-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

dalam lampiran VIA PER-24/PJ/2012 poin 6 tertulis “Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut”, itu maksudnya gimana ya min? cap itu diletakkan dimana? mohon bantuannya ya min, terima kasih.

Jawaban

karena sudah menggunakan efaktur, ketentuannya mengacu kepada Pasal 6 PER 16/ 2014… Artinya, pembuatan faktur pajak pengganti mengikuti tata cara yang ada di efaktur

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/47159--16-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1