faq1:5k10:47159--16-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
dalam lampiran VIA PER-24/PJ/2012 poin 6 tertulis “Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut”, itu maksudnya gimana ya min? cap itu diletakkan dimana? mohon bantuannya ya min, terima kasih.
Jawaban
karena sudah menggunakan efaktur, ketentuannya mengacu kepada Pasal 6 PER 16/ 2014… Artinya, pembuatan faktur pajak pengganti mengikuti tata cara yang ada di efaktur
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k10/47159--16-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1