User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47154--15-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika beli kayu dari petani dipotong pph 22 gak ya ? tp kita jualnya ke BUMN . Kalau dipotong pph, cara setor dan lapornya bagaimana ya? Dan perusahaan kami perusahaan dagang. mau konfirmasi mas/mbak, 1. untuk transaksi pembelian kayu dari petani bisa dipungut pph 22 sepanjang yg membeli adalah dari industri sektor kehutanan kan ya? trus yang memungut si industrinya kan ya? petani di pertanyaan wp ini apakah bisa masuk ke pengertian pedagang pengumpul sehingga bisa dipungut pph 22nya? 2. kalo

Jawaban

1. Sepanjang yg membeli adalah pemungut pph pasal 22 ( Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1265 Petani atau pengumpul sama aja. Ga dibeda2in. 2. Betul

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k10/47154--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)