faq1:5k10:47152--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya bagaimana untuk pengisian spt tahunan orang pribadi yang mendapatkan pengurangan pph psl 25, apakah pengisian spt tahunan nya sama seperti biasa saja? atau penguran setoran yang 50% mesti saya isi juga?
Jawaban
Fasilitas covid. Formulir 1770. Kalau yang dimaksud WP adalah PPh 25 di Induk SPT Tahunan bagian D kredit pajak, yang diisikan adalah PPh 25 sesuai nominal yang dibayarkan/sudah dikurangi insentif. Kalau yang dimaksud adalah PPh 25 di induk bagian F angsuran PPh 25 tahun berjalan, PPh 25-nya sesuai penghitungan normal tanpa dikurangi insentif
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/47152--15-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)