Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Dalam email ini saya ingin menanyakan tentang informasi di http://news.ddtc.co.id/sanksi-denda-telat-lapor-spt-tidak-dikenakan-untuk-wajib-pajak-ini--27068, disebutkan bahwa WP orang pribadi yang meninggal dan WP yang sudah tidak melakukan usaha/kegiatan bebas dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan penyampaian SPT. Yang ingin saya tanyakan sbb: - apakah informasi tsb di atas benar? - untuk pelaporan bagi WP yang meninggal, apakah diperlukan kelengkapan dokumen tertentu untuk mengajukan pem
Jawaban
Berdasarkan UU KUP pasal 7 ayat 2, memang ada 8 kategori wp yg tidak dikenakan sanksi telat lapor spt. - untuk wp meninggal kan spt diwakili ahli waris ttdnya, di per-2/2019 diminta sket kematian sebagai lampiran spt - untuk yg terima deposito, kembalikan apa masuk ke 8 kategori wp tadi. Tidak diminta spesifik pernyataan bermeterai. Boleh konsul kpp lebih lanjut ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA