User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47141--15-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya kan mendapat fasilitas PPh 21 DTP dari bulan Juli 2020, kemudian ada kesalahan perhitungan di bulan Mei 2020, dan dilakukan pembetulan dengan status LB, dan kelebihannya itu dikompesasikan di Masa Januari 2021 di tahun 2021 ini kita juga masih memanfaatkan PPh 21 DTP Untuk di inputan di e-SPT PPh 21 kelebihan itu dimasukkan lagi, sehingga menggurangi jumlah yang harus dibayarkan pph 21 terutangnya,tapi untuk di pelaporan realisasi PPh 21 DTP, apakah inputannya seperti normal saja

Jawaban

PM Untuk yg realisasi dtp, input angka dtp yg sebenernya berapa. Karena kalo ada lb non dtp dari masa2 sebelumnya, itu dikompensasinya ke nilai non dtp aja. Billingnya mengikuti nilai dtp sesuai yg diinput di realisasi ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/47141--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)