User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47136--15-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Dear Informasi Pajak, Mau tanya terkait penggunaaan materai Rp.10,000, kalau untuk Invoice, nilai yg dibubuhkan Materai Diatas Rp.5,000,000 dari Nilai DPP atau DPP+PPN ya. Mengingat nilai PPN ini sebenarnya bukan dari nilai penjualan, tapi adalah nilai Pajak yg akan disetor ke Kas Negara oleh perusahaan. Ini gimana ya mas/mbak? Terima kasih.

Jawaban

Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Bea Meterai dikenakan atas Dokumen yang bersifat perdata, salah satunya Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; Sepanjang memenuhi itu ya terutang Bea Meterai.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/47136--15-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1