faq1:5k10:47134--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah dividen yang sudah dibayar di tahun 2020 bisa diminta pengembalian?kalau bisa syaratnya apa saja?
Jawaban
Sesuai Pasal 109 PMK 18/2021, dapat dimintakan pengembalian sesuai PMK 187/2015, Sepanjang: 1. diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya UU Cipta Kerja. 2. diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (PMK 18/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k10/47134--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)