faq1:5k10:47132--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terjadi transaksi pengalihan kontraktor, misal kontraktor A menjalin kontrak dengan B sebagai penerima jasa. Namun ditangah jalan A ingin mengalihakan kontrak tersebut ke pihak C untuk melanjutkan kontrak tersebut. kontrak ini adalah Operation and Maintenance (O&M contract) apakah dalam peralihan kontrak ini kontraktor C juga dikenakan pajak PPh final (pasal 4 ayat 2) dan pajak lain (misal PPN)?
Jawaban
sepanjang C menerima penghasilan terkait jasa konstruksi, maka C dikenakan PPh final atas penghasilan yang diterimanya saja.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k10/47132--15-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1