User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47132--15-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terjadi transaksi pengalihan kontraktor, misal kontraktor A menjalin kontrak dengan B sebagai penerima jasa. Namun ditangah jalan A ingin mengalihakan kontrak tersebut ke pihak C untuk melanjutkan kontrak tersebut. kontrak ini adalah Operation and Maintenance (O&M contract) apakah dalam peralihan kontrak ini kontraktor C juga dikenakan pajak PPh final (pasal 4 ayat 2) dan pajak lain (misal PPN)?

Jawaban

sepanjang C menerima penghasilan terkait jasa konstruksi, maka C dikenakan PPh final atas penghasilan yang diterimanya saja.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k10/47132--15-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1