faq1:5k10:47130--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Secara sistem, jika NPWP suami NE, apakah NPWP suami harus diaktivasi dulu jika ingin mendaftarkan NPWP istrinya (MT)?
Jawaban
kalau dr ketentuan PER-04/2020 syaratnya hanya fotokopi NPWP suami saja.Tidak disebutkan harus aktif atau NE. Tp secara Ereg tidak berhasil kalau status NPWP suami NE, jadi silakan aktifkan dulu. Baru kalau memang masih memenuhi kriteria NE Pasal 24 PER-04/2020 boleh mengajukan NE lg.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k10/47130--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)