faq1:5k10:47117--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Untuk pertanyaan ini dijawab seperti apa ya mas/mb? saya bingung untuk kolom “sudah dilaporkan dlm SPT” itu maksudnya gimana, apa perlu digali? Terimakasih
Jawaban
normatif kembali ke lampiran PER-03/2017 nya, sesuai petunjuknya untuk Lap. Penempatan Harta Tambahan, bagian harta diisi dengan jumlah dari nilai harta yang ditempatkan dan berada di dalam negeri (Rupiah). Jadi sesuai dengan surat keterangan waktu dia TA. Kalau harta sudah dilaporkan di SPT ga disebutkan ya.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k10/47117--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)