User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47117--15-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Untuk pertanyaan ini dijawab seperti apa ya mas/mb? saya bingung untuk kolom “sudah dilaporkan dlm SPT” itu maksudnya gimana, apa perlu digali? Terimakasih

Jawaban

normatif kembali ke lampiran PER-03/2017 nya, sesuai petunjuknya untuk Lap. Penempatan Harta Tambahan, bagian harta diisi dengan jumlah dari nilai harta yang ditempatkan dan berada di dalam negeri (Rupiah). Jadi sesuai dengan surat keterangan waktu dia TA. Kalau harta sudah dilaporkan di SPT ga disebutkan ya.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/47117--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)