User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47114--15-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya terkait PSAK 73 yg harus mencatat sewa sebagai aset perusahaan. Apakah di sisi perpajakan perlu di akuin juga? Karena buat input di lampiran harta tetap di SPT PPh badan.

Jawaban

terkait PSAK 73 tersebut, belum ada aturan perpajakan yg khusus mengatur, jadi silakan menyesuaikan dengan pembukuan yg diselenggarakan dengan taat asas, selain itu saudara juga bisa merujuk kepada aturan KMK-1169/KMK.01/1991, apabila yg ditanyakan terkait dengan perlakuan pajak atas kegiatan Sewa Guna Usaha

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k10/47114--15-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1