faq1:5k10:47111--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menyampaikan kalo SPT dia KB 8jt, berniat untuk mencicil KB nya. Pertanyaan saya, selain nantinya dikenakan denda untuk telat bayar atau pun telat lapor apakah diperbolehkan secara aturan ya mas/mba? Untuk diefiling sendiri apakah bisa menginput 2 atau lebih ntpn? dan tanggal pelunasan yg digunakan adalah tanggal terakhir?
Jawaban
Yang dimaksud WP, SPT Tahunan OP, bisa angsuran sesuaikan dengan PMK-242/2014. Sanksinya sesuaikan dengan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007. Tata cara teknis pelaporan dan pembayarans setelah disetujui, konfirmasi KPP…
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k10/47111--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)