User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47103--15-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mohon info untuk yg ikut TA tahun2016 apakah tahun ini saat pelaporan SPT harus melaporkan penempatan harta terimakasih Ini maksudnya Laporan penempatan harta yg dilaporkan setiap tahun selama 3 tahun sejak diterbitkan suket kan yaa? Jika suket terbit 2016, brati tahun ini sudah tidak ada kewajiban itu kan ya Mas/Mba? Terus itu apakah perlu dibalas terkait cara pelaporan SPT atau dibalas seperti apa urutannya Mas/Mba? Terima kasih

Jawaban

Dijelaskan sesuai dengan aturan yg ada di lampiran III PER 03 tahun 2017. Diliat th suketnya terbit. Dijelaskan yang berkaitan dengan pertanyaan dengan wp saja.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/47103--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)