User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47085--15-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon konfirmasi untuk perlakukan pph atas penjualan apartemen di luar negeri, apakah ada pph terutang? Penghasilan yang dimasukkan di SPT apakah hanya selisih nilai keuntungan atas penjualan atau seluruhnya Bu?

Jawaban

Objek pajaknya dikenai atas keutungan karena penjualan atau pengalihan harta (Pasal 4 ayat 1 UU PPh diubah dengan UU Cika). kalau diluar negeri sudah dipotong pajak, maka pajak yang dipotong diluar neger bisa dikreditkan sesuai dengan ketentuan PMK 192/2018. Penghasilan masuk ke perhitungan dan digabungkan di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k10/47085--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)