faq1:5k10:47066--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah boleh saya lapor realisasi PPh Pasal 21 utk masa februari, tetapi saya belum lapor PPh Pasal 21 bulanan nya?
Jawaban
di PMK-9 tidak diatur mengenai bagaimana urutan lapor tsb seharusnya, mana yg harus duluan, SPT atau realisasi. Jadi, silakan sampaikan saja yg diatur di PMK hanya sebatas tanggal jt pelaporan saja, tidak diatur mengenai urutan. Namun, selama sudah diketahui berapa nominal PPh terutang, DTP/nonDTP, harusnya bisa2 saja dilaporkan realisasinya. Jadi, karena tidak ada larangan untuk kondisi yg diutarakan WP, harusnya bisa2 aja, selama nominal yg di atas udah diketahui, tapi tekankan lagi bahwa hal
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/47066--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)