User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47052--15-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau warisan rumah udah dibagi bagi ke anak, itu dianggap warisan sudah terbagi dan tinggal dicantumkan di SPT penerima warisan?

Jawaban

Iya. Dicantumkan ke penghasilan bukan objek dan daftar harta.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/47052--15-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1