faq1:5k10:47052--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau warisan rumah udah dibagi bagi ke anak, itu dianggap warisan sudah terbagi dan tinggal dicantumkan di SPT penerima warisan?
Jawaban
Iya. Dicantumkan ke penghasilan bukan objek dan daftar harta.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/47052--15-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1