faq1:5k10:47048--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Sanksi administrasi untuk tidak membuat faktur pajak secara lengkap khususnya data pembeli
Jawaban
UU cika klaster perpajakan bagian KUP pasal 14 ayat 4. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/47048--15-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1