User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47048--15-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sanksi administrasi untuk tidak membuat faktur pajak secara lengkap khususnya data pembeli

Jawaban

UU cika klaster perpajakan bagian KUP pasal 14 ayat 4. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/47048--15-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1