faq1:5k10:47029--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp spt LB kan lbnya bisa di kompen ke utang pajak dlu baru lebihnya di kembalikan, bisa tidak langsung kompen ke utang pajak tanpa pemeriksaan?
Jawaban
SPT LB wajib di periksa jika tidak memenuhi ketentuan psl 17 c atau 17d kup.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k10/47029--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)