User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47029--15-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp spt LB kan lbnya bisa di kompen ke utang pajak dlu baru lebihnya di kembalikan, bisa tidak langsung kompen ke utang pajak tanpa pemeriksaan?

Jawaban

SPT LB wajib di periksa jika tidak memenuhi ketentuan psl 17 c atau 17d kup.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k10/47029--15-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)