faq1:5k10:47024--04-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
siang @kring_pajak Terkait dgn PMK 18 yg diundangkan tgl 17 Feb 2021, jika PT ABC ada membagikan dividen kepada Tuan X di tanggal 10 Feb 2021 bagaimana perlakuan PPh nya? apakah PT ABC memotong 10% atau ada opsi Tn X menyetorkan sendiri PPh jika dividen tidak diinvestasikan?
Jawaban
dividen yg tidak memenuhi kriteria/tdk diinvestasikan di indonesia tidak dilakukan pemotongan, mekanismenya adalah setor sendiri (Pasal 2A Pp 9 Tahun 2021)
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k10/47024--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)