User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47021--04-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya memiliki pertanyaan mengenai sanksi pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana di bawah ini : Jadi misalkan DJP sudah melakukan pemeriksaan dan belum menerbitkan SKP, WP dengan kesadaran sendiri mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT dan sebelum menyampaikan laporan tersendiri sudah membawar kenaikan sebesar 50% sebagaimana yang tertera di Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Namun kemudian saat pemeriksaan berlanjut, DJP menemukan adanya ketidakbenaran lain dan menya

Jawaban

1. Pasal 8 (5) UU KUP adalah atas pengungkapan ketidakbenaran di SPT, sanksi di proses pemeriksaan. Sedangkan utk Pasal 8 (3) atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, sanksi di proses pemeriksaan bukti permulaan. Jika objek yang menjadi temuan adalah berbeda, maka hal pada nomer 1 dapat terjadi, karena setelah WP bayar sanksi ayat (5) ternyata diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Tp jika objek temuan yang diperiksa adalah sama, seharusnya DJP memilih salah satu diantara P

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/47021--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)