User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47019--08-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Dividen dibagikan dibulan April 2021. Kapan saya harus investasikan dividen tersebut ? Apakah harus dibulan April / Boleh di akhir Tahun ? pasal 36 2. Kalau saya investasikan dlm bentuk Properti ( Beli Rumah dan Aprtment ) Apakah bisa? pasal 35 (1) c 3. Pasal 37 ayat 2. Ini maksud nya apa ya, tanpa SKB ? (???) 4. Pasal 40 ayat 1. Berapa tarifnya dan kode pajak di Id Billingnya apa ya? pph 23, pph final 4 (2) Ditunggu konfirmasinya, terima kasih.. Salam, Alex apakah begitu mas/mba? kalau no

Jawaban

1. Betul pasal 36 ayat 1. Kalau op paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya , badan akhir bulan keempet. Di ketentuan kan paling lambat ya, jd kalau mau sebelum batas waktu itu ya diperbolehkan.. 2. Bisa properti. Psal 35 ayat 2 poin c ya, bukan ayat 1. 3. Jadi untuk pengecualian atas dividen ini berlaku langsung, tanpa memerlukan skb. Sepanjang memenuhi seluruh kriteria, maka tidak dikenakan pph. 4. Klau sahamnya berasal dari DN, utk penerima badan dikecualikan dr objek

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/47019--08-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)