faq1:5k10:47018--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk WP yang memiliki Deposito/Tabungan berupa Joint Account, apakah pendapatan bunga & deposito/tabungan tsb dilaporkan cukup pada salah satu pihak atau wajib dilaporkan pada SPT Tahunan kedua orang tsb ya mas/mba ? Adakah ketentuan yg mengatur hal tersebut?
Jawaban
jika deposito tsb dimiliki dan dikuasai oleh masing-masing, maka pelaporannya di spt tahunannya juga masing-masing ya. Dasar hukumnya cuma di per 36 tahun 2015 bahwa harta yg dilaporkan adalah harta yang dimiliki dan dikuasai wp pada akhir tahun pajak. Jadi nominal yg dilaporkan sesuai proporsi kepemilikan masing-masing saja
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k10/47018--08-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1