User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47004--12-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi Taxmin, PT. A dan PT. B sudah PKP. PT. A menyerahkan JKP kepada PT. B. Pembayaran dari PT. B sudah termasuk u/ PPh23. PT. A sudah membuatkan efaktur dan membayar PPN PT. B. Apakah PT. A bisa membayarkan PPh23 milik PT. B atau bagaimana? Kalau PT. B sudah terlanjur membayarkan ke PT. A bagaimana? Langkah apa yang harus dilakukan? Apakah PT.A melakukan pengembalian uang atau bagaimana? Kalau seperti ini bagaimana ya Kak? https://twitter.com/bellabelbelbell/status/1369586217877049349

Jawaban

kan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan melekat ke pt b. Seharusnya pt b memotong pph 23 atas penghasilan yg diperoleh pt a. Tapi jika sudah telanjur memberikan seluruh penghasilan atas nilai jasa yg diberikan ke pt a tanpa ada potongan pph 23, ini kan masalah administrasi antara pt a dan b, ya pt b misal bisa meminta kembali uang pph 23 nya dari pt a, yg penting kewajiban pemotongan penyetoran dan pelaporan pph 23 bisa dilaksanakan

Dasar Hukum

Editor

IRH

faq1/5k10/47004--12-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)