faq1:5k10:46996--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Spt pph 22 nihil karena tidak ada transaksi tidak perlu lapor spt masa. Itu aturannya dimana ya Kak?
Jawaban
Dari PMK 9/2018, pasal 10 ayat (5) dan (6). Disitu kata2nya adalah “… yang dipungut” sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa pelaporan spt masa pph 22 ini hanya wajib dilakukan dalam hal terjadi transaksi/pemungutan pada masa tsb. Ditambah, tidak ada peraturan yang mewajibkan untuk melaporkan spt pph 22 nihil.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/46996--12-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)