faq1:5k10:46979--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya mau tanya, kalo kita sudah bayar BPHTB, tapi notaris salah nama wajib pajak, ditulisnya nama saya/nama suami, sedangkan di NPWP saya hanya nama saya saja. Itu bermasalah atau tidak ya?
Jawaban
Pertanyaannya terkait BPHTB ya kak, Sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), kewenangan pemungutan dialihkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau ada pertanyaan terkait itu, bisa diarahkan ke Pemerintah daerah yang bersangkutan ya kak karena sudah diluar kewenangan kita lagi.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k10/46979--12-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)