faq1:5k10:46978--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya. Saya sebagai istri memiliki NPWP tapi tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Saya memiliki surat perjanjian pisah harta dengan suami. Apakah uang/ harta yang diberikan oleh suami saya setiap bulan merupakan penghasilan bagi saya yang di kenakan pajak ?
Jawaban
Ini dulu pernah jadi materi eskalasi kak, hasil penegasan internyanya uang/harta yang diberikan suami kepada istri tidak dikenakan pajak. Karena sifatnya penegasan untuk informasi lebih lanjutnya bisa konsul ke AR ya kak.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k10/46978--12-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1